- Tak hanya jadi komedi tunggal paling disorot di awal tahun, stand-up comedy “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono, berbuntut laporan dan aduan ke polisi. Menyebut telah memeriksa saksi dan ahli, Polda Metro Jaya berencana memanggil Pandji.
Publik terhuyung dalam pro dan kontra. Soal materi komedi, ada yang menuding Pandji body shaming dan menista agama. Sebagian lain, menilai komedi Pandji sarat kritik nan bernas.
Muncul pertanyaan publik, apakah komedi tunggal Mens Rea yang dibawakan Pandji, layak dipidanakan? Apa sebaiknya sikap polisi, memproses laporan atau sebaliknya menghentikan prosesnya?
Edisi Jumat, 23 Januari 2026 (5 Sya'ban 1447 Hijriyah) pukul 20.30 WiB, LiVE di KompasTV.
Hingga Januari 2026, komika
Pandji Pragiwaksono memang dilaporkan ke pihak kepolisian terkait materi dalam pertunjukan stand-up comedy-nya yang bertajuk
"Mens Rea".
Berikut adalah poin-poin utama terkait perkembangan kasus ini:
- Pemeriksaan Polisi: Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Pandji pada 20 Januari 2026 sebagai terlapor. Polisi telah mengantongi barang bukti berupa rekaman video (flashdisk) dan dokumen rilis terkait materi pertunjukan tersebut.
- Laporan yang Masuk: Setidaknya ada 5 laporan polisi yang masuk hingga 23 Januari 2026. Pelapor berasal dari berbagai kelompok, termasuk individu yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Aliansi Muda Muhammadiyah, serta Majelis Pesantren Salafiyah Banten.
- Tuduhan Pidana: Materi Pandji dipersoalkan karena dianggap memuat unsur penghasutan, penghinaan di muka umum, dan penistaan agama. Salah satu poin yang dilaporkan adalah analogi mengenai kaitan antara ibadah shalat dan perilaku individu.
- Penggunaan KUHP Baru: Kasus ini menarik perhatian karena diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini mengatur lebih rinci mengenai penghinaan ringan (Pasal 436) dan tindak pidana terhadap agama (Pasal 300).
- Pembelaan Hukum: Pakar hukum seperti Mahfud MD menilai materi tersebut tidak bisa dipidana karena dianggap sebagai bentuk ekspresi seni dan kritik satir. Kompolnas dan YLBHi juga mendesak polisi untuk menghentikan penyelidikan jika tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam komedi tersebut.
Apakah komedi bisa dipidana? Secara hukum, seni komedi tetap terikat pada batasan hukum jika terbukti mengandung unsur fitnah, penghasutan, atau penistaan yang memenuhi syarat delik dalam KUHP. Namun, pembuktian niat jahat menjadi kunci utama dalam menentukan apakah sebuah candaan masuk dalam ranah pidana atau tidak.
Jika Anda ingin mendalami poin mana dari materi "Mens Rea" yang paling krusial dalam laporan polisi ini, saya bisa merangkumkan
analisis pasal-pasal KUHP Baru yang diterapkan penyidik.
Apakah kita perlu membedah pasal tersebut?
[Yes, analyze the articles]
Kasus pelaporan terhadap
Pandji Pragiwaksono pada Januari 2026 menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap materi seni/komedi.
Berikut adalah analisis pasal-pasal KUHP Baru yang diterapkan penyidik dalam kasus tersebut:
- Pasal Terkait Penistaan Agama & Penghasutan
Pelapor menggunakan pasal-pasal dalam Bab Vii KUHP Baru mengenai Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Pasal 300 mengatur hukuman maksimal 3 tahun penjara bagi perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan kekerasan/diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan tertentu. Pasal 301 mengancam hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi pihak yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan konten tersebut dengan maksud agar diketahui umum.
- Pasal Terkait Penghinaan Institusi & Pejabat Negara
Materi yang menyinggung parodi Wakil Presiden dan kebijakan tambang ormas juga dikaitkan dengan Pasal 242 & 243 mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Selain itu, Pasal 218 & 219 mengatur penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, namun bersifat delik aduan, sehingga hanya dapat dituntut jika ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wapres secara tertulis.
- Pengecualian dan Perlindungan Hukum
KUHP Baru memberikan pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) bahwa perbuatan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Kritik kebijakan, satire sosial-politik, dan kontrol publik secara eksplisit dilindungi. Selain itu, berdasarkan Prinsip Mens Rea (Pasal 36), penegak hukum wajib membuktikan adanya niat jahat (mens rea). Jika materi tersebut murni merupakan ekspresi seni atau satire tanpa niat menghasut kekerasan, unsur pidana sulit terpenuhi.
Perbedaan Utama dengan KUHP Lama
KUHP Baru dianggap lebih moderat karena membedakan secara tegas antara "kritik" dan "penghinaan".
Apakah Anda ingin saya merinci poin materi spesifik dari "Mens Rea" yang dianggap paling berisiko melanggar pasal-pasal di atas?
[Rincikan materi spesifiknya]
Materi spesifik dari pertunjukan "Mens Rea" yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga Januari 2026 mencakup beberapa poin krusial yang dianggap oleh pelapor memenuhi unsur pidana dalam KUHP Baru. Untuk detail lebih lanjut, kunjungi Polda Metro Jaya.
[Analisakan poin materi secara mendalam]
Berdasarkan laporan polisi dan rekaman hingga 23 Januari 2026, materi "Mens Rea" dipermasalahkan karena menyentuh tiga area sensitif yang berbenturan dengan pasal-pasal KUHP Baru (UU No. 1/2023). Untuk analisis lebih mendalam, kunjungi sumber terkait.
[Kritik kebijakan]
Dalam pertunjukan "Mens Rea", materi yang dikategorikan sebagai
kritik kebijakan berfokus pada isu pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (iUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai poin materi tersebut dan relevansinya dengan hukum yang berlaku per Januari 2026:
Poin Materi yang Dipermasalahkan
- Kritik Tambang Ormas: Pandji menyentil keterlibatan dua ormas besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dalam konsesi tambang yang diberikan pemerintah. Pelapor dari sayap pemuda kedua ormas tersebut menilai materi ini memuat tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.
- Analogi Ibadah dan Perilaku: Materi yang membandingkan ritual ibadah dengan etika sosial/politik juga dianggap oleh pelapor sebagai bentuk penghinaan yang melampaui batas kritik kebijakan.
Analisis Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Penyidik menggunakan KUHP Baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 untuk memproses laporan ini.
- Pasal 218 & 219 (Penyerangan Kehormatan Presiden/Wapres): Materi yang menyinggung kebijakan pemerintah (termasuk peran Wapres dalam isu ini) berisiko terkena pasal ini. Namun, pasal ini adalah delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
- Pasal 240 (Penghinaan Lembaga Negara): Menghina kekuasaan umum atau lembaga negara (seperti kementerian yang mengeluarkan izin tambang) dapat dipidana jika dilakukan secara tertulis atau lisan di muka umum.
- Pasal 300 (Tindak Pidana terhadap Agama): Kritik yang dikaitkan dengan institusi keagamaan atau ritual ibadah dilaporkan menggunakan pasal ini dengan tuduhan penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berbasis agama.
Perlindungan Hukum bagi Kritik
Meskipun ada pelaporan, KUHP Baru juga memuat klausul perlindungan terhadap kritik kebijakan:
- Pengecualian Kritik: Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Komedi satir yang bertujuan mengoreksi kebijakan publik secara teori masuk dalam kategori "kepentingan umum".
- Asas Dualistis & Mens Rea: KUHP Baru menekankan pentingnya membuktikan sikap batin jahat (mens rea). DPR dan pakar hukum menilai jika niat Pandji adalah murni kritik seni dan sosial, maka unsur pidana tidak terpenuhi karena tidak ada niat jahat untuk memfitnah.
- Sikap Organisasi: Menariknya, pimpinan Muhammadiyah secara resmi menganggap materi tersebut sebagai kritik membangun dan bukan merupakan penghinaan terhadap organisasi, meskipun sayap pemudanya tetap menempuh jalur hukum.
Penyelidikan saat ini (Januari 2026) masih berfokus pada pengambilan keterangan ahli bahasa dan ahli pidana untuk menentukan apakah materi tersebut bersifat "kritik" yang dilindungi atau "penghinaan" yang dilarang.
Respons
Google Ai (Mode) mungkin berisi kesalahan.
Pelajari lebih lanjut
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...
* We respect your privacy and we will never share your personal information with anyone. We will never send you SPAM emails.