,
Media sosial kembali dihebohkan dengan tren berbahaya yang dikenal dengan istilah whip pink. Tabung whip pink atau gas tertawa menuai sorotan publik setelah dikaitkan dengan kematian seorang selebgram. Tren menghirup gas ini menggunakan balon demi sensasi euforia singkat kini menjadi perhatian serius tenaga medis karena menyimpan bahaya besar bagi kesehatan saraf hingga risiko kematian mendadak. Mengapa tren ini bisa mencuat? Bagaimana pihak berwenang menyikapinya?
Edisi 4 Februari 2026 (17 Sya'ban 1447 Hijriyah) pukul 21.05 WiB hanya di #MetroTV
Penyalahgunaan
Whip Pink atau gas tertawa (
Nitrous Oxide/N2O) sedang menjadi sorotan serius oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tenaga medis pada awal
2026 karena dampak kesehatannya yang fatal.
Meskipun secara legal digunakan dalam industri kuliner (pembuat whipped cream) dan medis, menghirup gas ini untuk efek rekreasi atau euforia sangat berbahaya.
Mengapa Whip Pink Berbahaya?
Efek euforia yang dihasilkan hanya berlangsung singkat, namun risiko yang ditimbulkan bersifat jangka panjang hingga mematikan:
- Hipoksia (Kekurangan Oksigen): Gas N2O dapat menggantikan posisi oksigen dalam darah dan otak secara seketika, menyebabkan sesak napas dan kehilangan kesadaran mendadak.
- Kerusakan Saraf Permanen: Penggunaan berulang memicu defisiensi vitamin B12 yang parah, yang berujung pada kerusakan sumsum tulang belakang dan saraf tepi. Hal ini bisa menyebabkan kelumpuhan atau gangguan fungsi motorik.
- Gangguan Jantung & Otak: Inhalasi gas ini secara berlebihan dalam waktu singkat dapat memicu henti jantung mendadak, aritmia, hingga stroke.
- Kematian Mendadak: BNN melaporkan bahwa penyalahgunaan ini berisiko tinggi menyebabkan kematian seketika akibat kegagalan fungsi organ vital.
Status Legalitas & Pengawasan
- Bukan Narkoba (Saat Ini): Di Indonesia, N2O belum masuk dalam daftar lampiran UU Narkotika terbaru (Permenkes No. 7 Tahun 2025), sehingga peredarannya untuk kebutuhan industri masih legal.
- Zat Adiktif: Meskipun bukan narkotika, N2O dikategorikan sebagai zat adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan psikologis.
- Tindakan Tegas: BNN dan Komisi III DPR saat ini sedang mengkaji pengetatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap penjualan tabung gas N2O di e-commerce yang menyasar kalangan remaja.
Tren ini mencuat kembali di media sosial setelah dikaitkan dengan beberapa kasus kematian tragis, termasuk laporan terkait selebgram, yang memicu peringatan keras dari lembaga kesehatan seperti
BPOM dan para ahli medis.
Kasus
Whip Pink (
Nitrous Oxide/N2O) baru-baru ini menjadi bahasan hangat dalam program hukum Hotroom yang dipandu oleh
Hotman Paris. Berikut adalah ringkasan poin-poin penting dari diskusi tersebut:
- Fenomena "Mabuk Legal": Hotman Paris menyoroti bagaimana gas tertawa ini menjadi tren berbahaya di kalangan anak muda karena dianggap sebagai alternatif "mabuk murah" yang mudah didapatkan di toko daring atau kafe-kafe tertentu.
- Celah Hukum (Loophole): Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa N2O berada di "zona abu-abu". Karena fungsinya sebagai bahan pangan (whipped cream) dan medis, zat ini belum masuk dalam daftar narkotika di UU Narkotika. Hal ini membuat pengedar sulit dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
- Dampak Medis yang Mengerikan: Ahli medis yang dihadirkan menjelaskan bahwa penggunaan berlebih menyebabkan kelumpuhan saraf dan kekurangan oksigen ke otak secara mendadak. Hotman menekankan bahwa sensasi "tertawa" tersebut sebenarnya adalah reaksi otak yang sedang sekarat karena kekurangan oksigen.
- Desakan Regulasi: Hotman Paris melalui programnya mendesak pemerintah dan aparat (Kepolisian serta BPOM) untuk segera memperketat izin edar tabung gas N2O agar tidak dijual bebas kepada individu tanpa izin usaha kuliner atau medis yang jelas.
Penyalahgunaan ini dianggap sebagai
ancaman nyata bagi generasi muda karena efeknya yang permanen meski hanya dicoba dalam waktu singkat.
Karena status
Whip Pink (Nitrous Oxide/N2O) saat ini berada di "zona abu-abu" hukum Indonesia—karena belum resmi masuk daftar Narkotika Golongan I—penegakan hukumnya masih mengandalkan pasal-pasal komplementer.
Berikut adalah ringkasan sanksi hukum dan langkah pencegahannya:
- >Sanksi Hukum (Pendekatan UU Kesehatan & Perlindungan Konsumen)
Meskipun tidak bisa dijerat UU Narkotika secara langsung, pengedar atau penyalahguna dapat dikenakan:
- >UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Jika zat tersebut diedarkan sebagai "sediaan farmasi" tanpa izin atau tidak sesuai standar keamanan, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
- >UU Perlindungan Konsumen: Penjual yang menyalahgunakan izin edar (menjual gas industri kuliner untuk konsumsi manusia/rekreasi) dapat dijerat karena memberikan informasi menyesatkan atau membahayakan nyawa konsumen, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 204 KUHP: Barangsiapa menjual, menawarkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika menyebabkan kematian, ancamannya bisa seumur hidup.
- Langkah Pencegahan (Preventif)
Pemerintah dan lembaga terkait kini sedang memperketat pengawasan melalui:
- Pengawasan E-Commerce: BPOM dan Kemenkominfo bekerja sama untuk men-take down lapak penjual Whip Cream Charger (N2O) yang menggunakan kata kunci terkait penyalahgunaan atau dijual secara bebas tanpa verifikasi bisnis kuliner.
- Sosialisasi Bahaya Medis: Edukasi bahwa gas ini memicu Hipoksia (otak kekurangan oksigen) yang bisa menyebabkan kelumpuhan saraf permanen atau henti jantung seketika.
- Rencana Revisi Aturan: Kemenkes dan BNN sedang mengkaji untuk memasukkan N2O ke dalam daftar Zat Psikoaktif Baru (New Psychotropic Substances/NPS) agar memiliki dasar hukum penindakan yang lebih kuat seperti narkotika konvensional.
- Peran Orang Tua & Komunitas: Menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kafe atau tempat hiburan yang menyediakan balon gas tertawa, karena hal tersebut ilegal jika tujuannya untuk rekreasi/mabuk.
Sesuai diskusi di
Hotroom, tantangan terbesarnya adalah kecepatan regulasi mengejar tren penyalahgunaan ini.
Berikut adalah detail mengenai cara pelaporan dan tanda-tanda kerusakan saraf yang perlu diwaspadai:
- Cara Melaporkan Penyalahgunaan
Jika Anda menemukan penjualan bebas gas tertawa untuk tujuan mabuk (seperti penggunaan balon di kafe atau konser), Anda bisa melapor melalui kanal resmi:
- Halo BPOM (1500533): Laporkan jika ada produk pangan (whipped cream charger) yang disalahgunakan atau dijual secara ilegal di supermarket/kafe. Anda juga bisa menggunakan aplikasi BPOM Mobile.
- Lapor.go.id: Kanal resmi pemerintah untuk pengaduan penyalahgunaan izin usaha (misalnya kafe yang menyediakan gas tertawa).
- Call Center BNN (184): Meskipun belum masuk UU Narkotika, BNN aktif memantau peredaran zat psikoaktif baru (NPS).
- Polda/Polres Setempat: Gunakan layanan aduan masyarakat melalui media sosial resmi kepolisian atau aplikasi "Polisiku" untuk melaporkan aktivitas yang membahayakan nyawa sesuai Pasal 204 KUHP.
- Gejala Kerusakan Saraf (Neuropati) Akibat N2O
Gas ini bekerja dengan memblokir penyerapan Vitamin B12, yang berfungsi menjaga lapisan pelindung saraf (mielin). Gejala kerusakan saraf meliputi:
- Parestesia: Sensasi kesemutan, mati rasa, atau tertusuk jarum yang berawal dari ujung jari tangan dan kaki.
- Gangguan Motorik: Kaki terasa lemas, sulit berjalan tegak, atau sering terjatuh (kehilangan keseimbangan).
- Kelemahan Otot: Sulit menggenggam benda atau melakukan aktivitas motorik halus.
- Gangguan Kognitif: Sering lupa, sulit konsentrasi, hingga perubahan kepribadian akibat otak kekurangan oksigen kronis.
- Kelumpuhan: Pada kasus berat, kerusakan sumsum tulang belakang bisa menyebabkan kelumpuhan permanen jika tidak segera mendapatkan terapi suntikan B12 dosis tinggi oleh dokter saraf.
Peringatan: Menghirup nitrous oxide (N2O) dapat berbahaya dan menyebabkan kerusakan saraf permanen.
Menghirup N2O secara langsung dari tabung bertekanan dapat menyebabkan kerusakan jaringan akibat dingin dan kematian karena kurangnya oksigen. Penggunaan berulang atau berlebihan dapat menyebabkan kerusakan pada sumsum tulang belakang dan sistem saraf.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berjuang dengan penyalahgunaan zat, ada bantuan yang tersedia. Menghubungi profesional kesehatan atau layanan dukungan kecanduan dapat memberikan sumber daya dan panduan yang diperlukan untuk pemulihan.
Google Ai (Mode) can make mistakes, so
double-check responses.
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...
* We respect your privacy and we will never share your personal information with anyone. We will never send you SPAM emails.