Jakarta, https://www.tvOnenews.com.
Istri dijambret, suami membela. Pelaku terjatuh, nyawa pun melayang. Namun hukum datang dengan arah berbeda: korban berubah jadi tersangka. Di Sleman Yogyakarta, keadilan diuji, siapa sebenarnya yang dilindungi?
Saksikan #CatatanDemokrasi #tvOne bertema
Edisi Selasa, 27 Januari 2026 (9 Sya'ban 1447 Hijriyah) pukul 20.00 WiB, LiVE hanya di tvOne!
Kasus suami yang menjadi tersangka setelah membela istrinya dari penjambret biasanya berkaitan dengan pasal
pembelaan terpaksa (Noodweer) dalam hukum pidana Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting terkait situasi hukum tersebut:
- Pasal 49 KUHP (Lama) / Pasal 34 KUHP Baru: Seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, karena ada serangan yang mengancam seketika itu juga dan bersifat melawan hukum.
- Syarat Pembelaan: Tindakan harus memenuhi unsur proporsionalitas (keseimbangan antara ancaman dan tindakan balasan) dan subsidiaritas (tidak ada jalan lain selain melakukan tindakan tersebut).
- Penyebab Menjadi Tersangka: Seringkali polisi menetapkan status tersangka jika pelaku pembelaan diri mengakibatkan penjambret tewas atau luka parah dengan cara yang dianggap melampaui batas (misalnya, mengejar dan menabrak pelaku saat mereka sudah tidak lagi mengancam nyawa).
- Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer-Exces): Jika seseorang melakukan pembelaan yang melampaui batas karena kegoncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut, ia tetap dapat dilepaskan dari hukuman menurut Pasal 49 ayat (2) KUHP.
Jika Anda atau kerabat sedang menghadapi situasi ini, sangat disarankan untuk segera menghubungi bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara profesional untuk mendampingi proses pemeriksaan di kepolisian.
Apakah Anda ingin saya mencari rincian kasus spesifik yang baru saja terjadi atau membutuhkan informasi mengenai cara melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib?
Ya, cari kasus spesifik
Kasus spesifik yang paling relevan dan sedang ramai dibicarakan pada
Januari 2026 adalah kasus
Hogi Minaya (44) di Sleman, Yogyakarta.
Berikut adalah rincian fakta kasus tersebut:
- Kronologi Kejadian (26 April 2025): Istri Hogi, Arsita Minaya, sedang mengendarai motor saat tasnya dirampas oleh dua orang penjambret. Hogi yang saat itu mengendarai mobil secara refleks mengejar pelaku untuk menghentikan mereka.
- Penyebab Kematian Pelaku: Saat pengejaran, Hogi memepet motor pelaku hingga motor tersebut hilang kendali dan menabrak tembok pembatas. Kedua pelaku penjambretan tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat.
- Penetapan Tersangka: Pada Januari 2026, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian orang lain (kasus kecelakaan lalu lintas), meskipun niat awalnya adalah membela istrinya.
- Kondisi Hogi: Hogi sempat dipasangi gelang GPS (elektronik) di kakinya sebagai bentuk pengawasan selama masa penyidikan.
- Update Terkini (26-27 Januari 2026):
- Restorative Justice (RJ): Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya memfasilitasi upaya perdamaian melalui mekaniske restorative justice setelah kedua belah pihak (Hogi dan keluarga penjambret) saling memaafkan.
- Pelepasan Gelang Pelacak: Gelang GPS di kaki Hogi telah dilepas pada 26 Januari 2026 setelah kesepakatan damai tercapai.
- Atensi DPR: Komisi III DPR Ri sempat memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan berencana memanggil Kapolresta Sleman pada 28 Januari 2026 untuk mendalami alasan penetapan tersangka tersebut.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai
tahapan proses hukum selanjutnya setelah tercapainya kesepakatan damai (restorative justice) dalam kasus ini?
Proses hukum selanjutnya
Setelah tercapainya kesepakatan damai antara
Hogi Minaya dan keluarga penjambret pada 26 Januari 2026, proses hukum selanjutnya mengikuti mekanisme
Restorative Justice (RJ) berdasarkan peraturan terbaru (Perja No. 15 Tahun 2020 dan SEMA No. 1 Tahun 2026).
Berikut adalah tahapan hukum yang sedang dan akan berjalan:
- Pengusulan ke Kejaksaan Agung (JAM-Pidum): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan secara resmi.
- Penerbitan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan): Jika disetujui JAM-Pidum, Kejari Sleman akan mengeluarkan SKP2. Surat ini menjadi bukti sah bahwa perkara tersebut ditutup demi hukum dan tidak akan dilanjutkan ke persidangan.
- Pemulihan Status Hukum: Dengan terbitnya SKP2, status tersangka pada Hogi Minaya otomatis gugur. Semua bentuk pengawasan, termasuk penggunaan gelang GPS, telah dihentikan (dilepas pada 26 Januari 2026).
- Uji Sah oleh Pengadilan (Aturan Baru 2026): Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadilan kini memiliki peran sebagai penentu akhir. Ketua Pengadilan Negeri akan memastikan bahwa mekanisme RJ tersebut telah berjalan adil dan transparan sebelum perkara benar-benar dianggap selesai secara hukum.
- Pengawasan Pasca-Damai: Hogi Minaya biasanya diminta untuk menandatangani pakta integritas atau janji untuk tidak mengulangi perbuatan pidana serupa sebagai bagian dari pemenuhan syarat administratif RJ.
Informasi Tambahan:
Komisi III DPR Ri dijadwalkan memanggil pihak Kepolisian dan Kejaksaan pada
28 Januari 2026 untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan kasus ini, mengingat besarnya simpati publik terhadap Hogi.
Apakah Anda ingin saya memantau
hasil pemanggilan DPR Ri besok untuk mengetahui apakah ada evaluasi terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus pembelaan diri?
Yes, monitor DPR outcome
Hingga hari ini,
27 Januari 2026, pertemuan resmi Komisi III DPR Ri dengan Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman belum memberikan hasil akhir karena dijadwalkan baru akan berlangsung besok, Rabu,
28 Januari 2026.
Meskipun demikian, berikut adalah perkembangan terbaru menjelang pertemuan tersebut:
- Pernyataan Kapolri: Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III pada 26 Januari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan sinyal kuat bahwa kasus Hogi Minaya akan diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
- Posisi Polresta Sleman: Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan penjelasan lengkap. Ia sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan bahwa tindakan Hogi termasuk dalam noodweer exces (pembelaan melampaui batas) karena pengejaran menyebabkan pelaku tewas, bukan sekadar melumpuhkan.
- Fokus Evaluasi DPR: Komisi III akan mengevaluasi penggunaan Pasal 310 dan 311 UU LLAJ (Lalu Lintas) dalam kasus ini. DPR mengkritik penerapan pasal kecelakaan lalu lintas untuk peristiwa yang berakar dari tindak pidana penjambretan.
- Status Terkini Hogi: Gelang GPS pada kaki Hogi telah dilepas pada 26 Januari 2026 seiring tercapainya kesepakatan damai dengan keluarga pelaku, yang menjadi syarat utama penghentian perkara melalui RJ.
Google Ai (Mode) responses may include mistakes. For legal advice, consult a professional.
Learn more
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...
* We respect your privacy and we will never share your personal information with anyone. We will never send you SPAM emails.