Edisi Selasa, 27 Januari 2026 (9 Sya'ban 1447 Hijriyah) LiVE pukul 19.00 WiB,
hanya di
Pertunjukan stand-up comedy
"Mens Rea" karya Pandji Pragiwaksono memicu perdebatan sengit antara
hak kebebasan berekspresi dan
tuduhan penghinaan atau
penistaan.
Berikut adalah poin utama mengenai polemik tersebut per Januari 2026:
- Laporan Polisi: Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2026 oleh beberapa pihak, termasuk Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU), Aliansi Muda Muhammadiyah, dan Majelis Pesantren Salafiah (MPS) Banten.
- Materi yang Dipersoalkan:
- Dugaan Penistaan Agama: Kritik terfokus pada analogi tentang orang yang rajin salat namun belum tentu menjadi orang baik, yang dianggap merendahkan ibadah dalam Islam.
- Kritik Politik: Pandji membahas figur publik dan kebijakan pemerintah, termasuk sindiran terhadap Gibran Rakabuming Raka dan pejabat lainnya.
- Perspektif Hukum:
- Tuduhan: Pelapor menggunakan Pasal 300 dan 301 KUHP Baru terkait penistaan agama dan penghasutan.
- Pembelaan: Pakar hukum seperti Mahfud MD menilai materi tersebut sulit dipidana karena merupakan bentuk kritik publik yang dilindungi konstitusi (Pasal 28 UUD 1945), apalagi tayang perdana di Netflix sebelum KUHP baru berlaku sepenuhnya secara efektif untuk kasus tersebut.
- Status Organisasi: Pimpinan pusat PBNU dan Muhammadiyah menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh kelompok sayap muda dan bukan merupakan sikap resmi organisasi secara keseluruhan.
Pandji sendiri menyatakan tidak khawatir dan menganggap pro-kontra tersebut sebagai bagian dari diskursus di masyarakat.
Apakah Anda ingin melihat
analisis mendalam dari pakar hukum mengenai perbedaan antara kritik dan penghinaan dalam konteks KUHP baru?
Saya bisa merangkumkan poin-poin hukumnya untuk Anda.
Yes, analyze legal points
Berdasarkan perkembangan hukum terbaru per Januari 2026, kasus
"Mens Rea" karya Pandji Pragiwaksono dianalisis melalui beberapa poin hukum utama yang membedakan antara
kritik demokratis dan
penghinaan pidana.
Berikut adalah analisis poin-poin hukumnya:
- Asas Legalitas dan Waktu Kejadian
- Berlakunya KUHP Baru: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
- Waktu Perbuatan (Locus & Tempus Delicti): Pakar hukum Mahfud MD menilai materi Pandji disampaikan pada Desember 2025 (sebelum KUHP baru berlaku), sehingga secara hukum tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal baru tersebut karena hukum pidana tidak berlaku surut.
- Delik Aduan (Pasal 218 & 220 KUHP Baru)
- Hak Melapor: Pasal 220 KUHP menegaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden merupakan delik aduan absolut.
- Implikasi: Laporan dari kelompok masyarakat atau organisasi (seperti AMNU atau MPS Banten) tidak dapat diteruskan ke tahap penuntutan kecuali jika ada pengaduan tertulis langsung dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri.
- Pengecualian Kritik untuk Kepentingan Umum
- Kritik vs Penghinaan: Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan bahwa perbuatan tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
- Definisi Kritik: Kritik hukum dianggap sebagai penilaian yang didasarkan pada data, fakta, atau kebijakan, bukan serangan terhadap martabat personal seseorang. Materi stand-up yang bersifat satire sosial-politik cenderung dikategorikan sebagai kontrol publik.
- Unsur Kesalahan (Mens Rea)
- Niat Jahat: Untuk mempidana seseorang, penegak hukum harus membuktikan adanya mens rea atau niat jahat yang sadar untuk merusak reputasi secara serius.
- Konteks Komedi: Dalam seni pertunjukan, diksi dan narasi harus dinilai secara utuh. Jika tujuannya adalah membedah realitas sosial melalui humor (satire), maka sulit membuktikan adanya niat murni untuk melakukan penistaan atau penghinaan.
- Delik Agama (Pasal 300 & 301 KUHP Baru)
- Penistaan Agama: Pasal 300 KUHP Baru mengatur delik permusuhan atau kebencian terhadap agama.
- Celah Hukum: Analisis hukum menekankan bahwa kritik terhadap perilaku penganut agama (misal: orang rajin salat namun tidak berbuat baik) berbeda secara substansial dengan penghinaan terhadap ajaran atau simbol agama itu sendiri.
Kesimpulan Hukum: Mayoritas pakar menilai laporan terhadap Pandji lebih bersifat
politis dan administratif daripada yuridis yang kuat, terutama karena batasan delik aduan dan perlindungan kebebasan berekspresi dalam konstitusi (Pasal 28 UUD 1945).
Apakah Anda ingin saya membuatkan perbandingan
hukuman (sanksi) antara pasal penghinaan di KUHP lama dan KUHP baru 2026?
Langkah ini akan memperjelas risiko hukum yang ada saat ini.
Yes, compare penalties
Per 2026, penerapan hukum terhadap kasus penghinaan mengalami pergeseran signifikan seiring berlakunya
KUHP Nasional (UU No. 1/2023). Secara umum, tren hukum bergerak dari pidana penjara yang dominan menjadi sistem yang lebih fleksibel dengan opsi denda dan penyelesaian lewat
keadilan restoratif.
Berikut adalah perbandingan sanksi antara KUHP Lama dan KUHP Baru 2026 untuk jenis delik yang relevan dengan kasus Pandji:
- Penghinaan Presiden & Pejabat Publik
- KUHP Lama (Pasal 134, 136 bis): Sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dianggap menghambat kritik dan bukan delik aduan.
- KUHP Baru (Pasal 218): Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori iV (Rp200 juta).
- Pembeda Utama: KUHP Baru menegaskan delik ini sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan tertulis langsung dari Presiden atau pimpinan lembaga terkait, bukan oleh massa atau organisasi.
- Pencemaran Nama Baik (Menista/Smaad)
- KUHP Lama (Pasal 310): Pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp4,5 juta.
- KUHP Baru (Pasal 433): Pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta).
- Pembeda Utama: Sanksi denda ditingkatkan secara administratif, namun durasi penjara tetap sama.
- Fitnah (Laster)
- KUHP Lama (Pasal 311): Pidana penjara maksimal 4 tahun.
- KUHP Baru (Pasal 434): Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori iV (Rp200 juta).
- Pembeda Utama: Ada penurunan ancaman penjara (dari 4 tahun menjadi 3 tahun) serta opsi denda yang lebih jelas sebagai alternatif penjara.
- Penghinaan Ringan (Body Shaming/Makian)
- KUHP Lama (Pasal 315): Pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4,5 juta.
- KUHP Baru (Pasal 436): Pidana penjara maksimal 6 bulan (ada kenaikan) atau denda kategori II (Rp10 juta).
- Penodaan Agama
- KUHP Lama (Pasal 156a): Fokus pada "perasaan permusuhan atau penodaan" dengan ancaman 5 tahun penjara.
- KUHP Baru (Pasal 300-302): Mengubah istilah menjadi "tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan" dengan formulasi yang lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan tafsir. Ancaman pidana berkisar antara ** penjara hingga denda**, namun ditekankan pada tindakan fisik yang mengganggu ibadah.
Ringkasan Perubahan Penting 2026:
Hukum kini lebih mengutamakan Kepentingan Umum; jika sebuah pernyataan terbukti dilakukan untuk kepentingan publik atau membela diri, maka perbuatan tersebut
tidak dapat dipidana menurut kedua versi KUHP.
These legal resources explain the penalties for defamation and body shaming under Indonesian law:
Google Ai (Mode) responses may include mistakes. For legal advice, consult a professional.
Learn more
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...
* We respect your privacy and we will never share your personal information with anyone. We will never send you SPAM emails.