KontRoverSi METROTV - Tuntutan Mati ABK Fandi
BismillahirRahmanirRahim
Fandi Ramadhan terancam dihukum mati, karena kapal tempatnya mencari nafkah kedapatan membawa 2 ton sabu.
Seberapa besar peran Fandi hingga ia pantas mendapatkan hukuman mati?
Saksikan #MetroTVKontroversi "TUNTUTAN MATi ABK FANDi"
hari Kamis, 26 Februari 2026 (9 Ramadhan 1447 Hijriyah) pukul 21.05 WiB hanya di #MetroTV.
Watch Streamed at @METROTVNEWS Official.
Courtesy: MetrotvNews || MEDiA GROUP © 2026
#KontRoverSi #METROTV #KontRoverSiMETROTV #BeritaMetroTV #TuntutanMati #ABKFandi
Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat kasus penyelundupan 2 ton sabu, saat ini menjadi perdebatan hukum yang sengit di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam tetap pada tuntutan mati karena menganggap para terdakwa, termasuk Fandi, menyadari keberadaan paket sabu tersebut saat berada di tengah laut dan adanya temuan aliran dana sebesar Rp8,2 juta kepada Fandi. Namun, banyak pihak menilai tuntutan ini tidak relevan atau tidak adil berdasarkan fakta-fakta berikut:
Argumen Ketidakrelevanan Tuntutan
Beberapa poin utama yang menyoroti kejanggalan tuntutan mati terhadap Fandi adalah:
Kasus ini telah memicu perhatian dari tingkat nasional hingga kepresidenan:
Dalam persidangan dan berbagai pernyataan publik melalui tim kuasa hukumnya (termasuk Hotman Paris), pembelaan terhadap Fandi Ramadhan berfokus pada ketidaktahuan (lack of knowledge) dan posisi tawar yang lemah sebagai pekerja.
Berikut adalah rincian poin-poin pembelaan dalam sidang pleidoi Fandi:
Untuk menganalisis kasus ini secara mendalam dari sudut pandang hukum pidana Indonesia, Anda bisa menggunakan beberapa kerangka diskusi berikut:
Jika Anda tertarik memantau hasil akhirnya, Anda bisa memeriksa jadwal Putusan Hakim di SiPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Batam untuk melihat apakah hakim akan menerima pembelaan (pleidoi) Hotman Paris atau tetap pada tuntutan jaksa.
Selamat menyaksikan tayangan #MetroTVKontroversi. Semoga diskusinya mencerahkan dan memberi perspektif yang lebih jernih tentang kompleksitas hukum dalam kasus "TUNTUTAN MATi ABK FANDi" ini.
Google Ai (Mode) can make mistakes, so double-check responses.
Fandi Ramadhan terancam dihukum mati, karena kapal tempatnya mencari nafkah kedapatan membawa 2 ton sabu.
Seberapa besar peran Fandi hingga ia pantas mendapatkan hukuman mati?
Saksikan #MetroTVKontroversi "TUNTUTAN MATi ABK FANDi"
hari Kamis, 26 Februari 2026 (9 Ramadhan 1447 Hijriyah) pukul 21.05 WiB hanya di #MetroTV.
Watch Streamed at @METROTVNEWS Official.
Courtesy: MetrotvNews || MEDiA GROUP © 2026
#KontRoverSi #METROTV #KontRoverSiMETROTV #BeritaMetroTV #TuntutanMati #ABKFandi
Google Ai (Mode) Overview
Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat kasus penyelundupan 2 ton sabu, saat ini menjadi perdebatan hukum yang sengit di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam tetap pada tuntutan mati karena menganggap para terdakwa, termasuk Fandi, menyadari keberadaan paket sabu tersebut saat berada di tengah laut dan adanya temuan aliran dana sebesar Rp8,2 juta kepada Fandi. Namun, banyak pihak menilai tuntutan ini tidak relevan atau tidak adil berdasarkan fakta-fakta berikut:
Argumen Ketidakrelevanan Tuntutan
Beberapa poin utama yang menyoroti kejanggalan tuntutan mati terhadap Fandi adalah:
- Status Pekerja Baru: Fandi diketahui baru bekerja selama tiga hari di kapal tanker Sea Dragon saat penangkapan terjadi. Pihak keluarga dan pengacara mengklaim ia tidak mengetahui muatan kapal tersebut adalah narkotika.
- Kurangnya Bukti Niat Jahat (Mens Rea): Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris, menegaskan tidak ada bukti kuat bahwa Fandi mengetahui isi muatan. Ia menilai tidak logis jika barang senilai triliunan rupiah dipercayakan kepada kru yang baru pertama kali bekerja.
- Posisi Hierarki Kapal: Dalam hukum maritim, penanganan muatan adalah tanggung jawab Nakhoda (Kapten) dan Chief Officer (CO), sementara ABK hanya menjalankan perintah.
- Kejanggalan BAP: Hotman Paris menyoroti penggunaan istilah hukum rumit seperti "permufakatan jahat" dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dianggap mustahil dipahami secara mandiri oleh seorang ABK awam. Anggota DPR Ri juga meminta agar BAP tersebut diuji kembali karena diduga hanya mengikuti arahan penyidik.
Kasus ini telah memicu perhatian dari tingkat nasional hingga kepresidenan:
- Komisi III DPR Ri: Telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi dan Hotman Paris. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengingatkan majelis hakim bahwa dalam KUHP Baru, pidana mati bukan lagi pidana pokok melainkan alternatif terakhir yang harus mempertimbangkan sikap batin dan riwayat hidup pelaku.
- Hotman Paris: Secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian guna mencegah terjadinya miscarriage of justice (kegagalan keadilan).
- Kejaksaan Agung: Menyatakan bahwa tuntutan mati didasarkan pada fakta bahwa terdakwa memiliki hak pleidoi (pembelaan) dan fakta persidangan menunjukkan mereka menyadari adanya puluhan paket sabu di kapal.
Dalam persidangan dan berbagai pernyataan publik melalui tim kuasa hukumnya (termasuk Hotman Paris), pembelaan terhadap Fandi Ramadhan berfokus pada ketidaktahuan (lack of knowledge) dan posisi tawar yang lemah sebagai pekerja.
Berikut adalah rincian poin-poin pembelaan dalam sidang pleidoi Fandi:
- Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat)
Pembelaan utama Fandi adalah bahwa ia tidak memiliki niat untuk mengedarkan narkotika.- Fakta Kerja: Fandi baru bergabung di kapal tersebut selama 3 hari. Ia direkrut sebagai buruh kasar (ABK) dan tidak terlibat dalam perencanaan perjalanan kapal dari Malaysia.
- Tugas Terbatas: Sebagai ABK, ia hanya bertugas di bagian mesin atau kebersihan sesuai instruksi nakhoda. Tim hukum berargumen bahwa Fandi tidak memiliki akses untuk memeriksa isi kargo yang tersimpan rapat.
- Kritik terhadap Aliran Dana Rp8,2 Juta
Jaksa menggunakan transfer uang sebesar Rp8,2 juta sebagai bukti keterlibatan dalam sindikat. Namun, pihak Fandi menyanggah hal ini dengan argumen:- Uang Jalan/Gaji: Nilai tersebut dianggap wajar sebagai uang saku atau panjar gaji bagi seorang pelaut yang akan berlayar dalam waktu lama.
- Ketimpangan Nilai: Sangat tidak logis jika seseorang bersedia menanggung risiko hukuman mati untuk penyelundupan 2 ton sabu (bernilai triliunan rupiah) hanya dengan bayaran Rp8,2 juta. Ini menunjukkan ia bukan bagian dari level "pengendali" atau "pengedar".
- Tekanan Hirarki di Atas Kapal
Dalam pleidoinya, ditekankan bahwa seorang ABK berada pada posisi paling bawah dalam struktur komando kapal.- Kepatuhan Buta: Di tengah laut, seorang ABK tidak memiliki pilihan selain mengikuti perintah nakhoda.
- Ketidakmampuan Bertindak: Bahkan jika ia mencurigai ada barang ilegal, seorang ABK tidak memiliki sarana untuk melaporkannya saat berada di perairan internasional tanpa membahayakan keselamatannya sendiri.
- Permohonan Penerapan KUHP Baru
Tim hukum memohon hakim untuk mempertimbangkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), meskipun baru berlaku efektif secara penuh pada 2026.- Masa Percobaan: Pihak Fandi meminta agar jika memang dinyatakan bersalah, hukuman mati tersebut diberikan masa percobaan 10 tahun. Jika berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.
- Keadilan Restoratif: Mengingat Fandi tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga.
- Dugaan Rekayasa BAP
Pihak Fandi menyatakan bahwa keterangan dalam BAP saat penyidikan tidak murni berasal dari pemikiran Fandi.- Bahasa Hukum: Fandi yang hanya lulusan sekolah menengah dianggap tidak mungkin menggunakan istilah-istilah hukum teknis dalam keterangannya tanpa "diarahkan".
- Pencabutan Keterangan: Dalam persidangan, Fandi mencabut beberapa poin di BAP yang menyatakan ia mengetahui keberadaan sabu tersebut, dengan alasan berada di bawah tekanan saat pemeriksaan awal.
| Poin Perbandingank | Pandangan Jaksa (JPU) | Pandangan Pembela (Fandi) |
|---|---|---|
| Pengetahuan | Menganggap ABK pasti tahu karena barang sangat banyak (2 ton). | Menganggap barang disembunyikan dalam kompartemen rahasia. |
| Uang Rp8,2 Juta | Dianggap sebagai "upah kejahatan". | Dianggap sebagai uang saku/DP gaji pelaut. |
| Status | Pelaku aktif dalam sindikat internasional. | Korban keadaan/buruh yang hanya mencari kerja. |
- Unsur "Percobaan atau Permufakatan Jahat" (Pasal 132 UU Narkotika)
Diskusikan apakah kehadiran fisik di lokasi (kapal) secara otomatis memenuhi unsur permufakatan jahat.- Poin Kritis: Apakah ada meeting of minds (kesepahaman niat) antara Fandi dan bandar besar? Jika Fandi hanya direkrut sebagai buruh tanpa tahu komoditasnya, maka unsur "kesepakatan" untuk mengedarkan narkoba seharusnya gugur.
- Teori Willens en Wetens (Menghendaki dan Mengetahui)
Dalam hukum pidana, kesengajaan mensyaratkan pelaku tahu apa yang dilakukan dan mau melakukannya.- Poin Kritis: Apakah uang Rp8,2 juta cukup untuk membuktikan Fandi "tahu" risiko penyelundupan 2 ton sabu? Analisis apakah pengetahuan ini bersifat pasti atau hanya kemungkinan (dolus eventualis).
- Posisi ABK dalam Doktrin Hukum Maritim vs. Pidana
- Poin Kritis: Seorang ABK memiliki kewajiban patuh pada nakhoda. Diskusikan apakah posisi ini bisa dikategorikan sebagai "Daya Paksa" (Overmacht) sesuai Pasal 48 KUHP—di mana seseorang melakukan tindak pidana karena tekanan atau posisi yang tidak berdaya di tengah laut.
- Relevansi Pidana Mati di Era Transisi KUHP Baru
Indonesia sedang beralih ke paradigma hukum yang menjadikan pidana mati sebagai "pintu darurat".- Poin Kritis: Jika Fandi bukan aktor intelektual (mastermind), apakah vonis mati masih sejalan dengan semangat KUHP Baru (UU 1/2023) yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan koreksi bagi pelaku yang bukan aktor utama?
- Prinsip In Dubio Pro Reo
Prinsip hukum ini menyatakan: "Jika ada keraguan mengenai bukti, maka hakim harus memutuskan hal yang paling menguntungkan terdakwa."- Poin Kritis: Mengingat masa kerja yang baru 3 hari dan minimnya bukti komunikasi Fandi dengan sindikat, apakah keraguan ini cukup kuat untuk membatalkan tuntutan mati?
Jika Anda tertarik memantau hasil akhirnya, Anda bisa memeriksa jadwal Putusan Hakim di SiPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Batam untuk melihat apakah hakim akan menerima pembelaan (pleidoi) Hotman Paris atau tetap pada tuntutan jaksa.
Selamat menyaksikan tayangan #MetroTVKontroversi. Semoga diskusinya mencerahkan dan memberi perspektif yang lebih jernih tentang kompleksitas hukum dalam kasus "TUNTUTAN MATi ABK FANDi" ini.
Google Ai (Mode) can make mistakes, so double-check responses.
Bagi Sahabat(2x) yang ingin & berbagi
dipersilahkan untuk melangkapi, dengan menuliskan komentar di bawah :)
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron
Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron
Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...
* We respect your privacy and we will never share your personal information with anyone. We will never send you SPAM emails.