[Percikan Iman Pagi] Spesial Fiqih Ramadan
- Get link
- X
- Other Apps
By
home7ech
-
BismillahirRahmanirRahim
PERCiKAN iMAN PAGi
Program rutin Ustadz Dr. Aam Amirudin, M.Si. setiap hari pukul 05.00 WiB
Bagi sahabat yang ingin bertanya langsung ke Ustadz Aam Amiruddin bisa melalui aam@percikaniman.org atau melalui sosial media resmi Official Ustadz Aam Amirudin
Jawaban bisa Sahabat simak setiap hari pukul 05.00 (via live streaming)
Watch Streamed at @AamAmiruddinOfficial
Courtesy: Dr. Aam Amiruddin, M.Si. & Tim Manajemen Percikan Iman (Aam Amiruddin Official)
#mpi #majelispercikaniman #aamamirudinofficial #percikaniman #ustadzaam #ustadzaamamirudin #aamamirudin #percikanimanpagi #percikanimanonline #khazanahdakwah #kajianislam #videodakwah
PERCiKAN iMAN PAGi
Program rutin Ustadz Dr. Aam Amirudin, M.Si. setiap hari pukul 05.00 WiB
Bagi sahabat yang ingin bertanya langsung ke Ustadz Aam Amiruddin bisa melalui aam@percikaniman.org atau melalui sosial media resmi Official Ustadz Aam Amirudin
Jawaban bisa Sahabat simak setiap hari pukul 05.00 (via live streaming)
Google Ai (Mode) Overview [Show]
Program Percikan Iman Pagi edisi spesial "Fiqih Ramadan" merupakan kajian rutin yang dibawakan oleh Ustadz Dr. Aam Amirudin, M.Si. untuk membekali umat menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
Berikut adalah informasi terkini mengenai jadwal dan akses kajian tersebut:
Berikut adalah poin-poin utama Fiqih Ramadan berdasarkan syariat:
Dalam syariat Islam, konsekuensi bagi seseorang yang membatalkan atau tidak menjalankan puasa Ramadan terbagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan jenis pelanggarannya:
Bagi Anda yang memiliki utang puasa yang sudah bertahun-tahun belum diganti, kewajiban Qada tetap melekat ditambah dengan kewajiban membayar Fidyah sebagai denda keterlambatan (sesuai jumlah tahun yang terlewati). Anda bisa menyimak penjelasan praktisnya di kanal Aam Amirudin Official untuk simulasi perhitungan fidyah dengan uang.
Berikut adalah panduan praktis untuk melakukan Qada (mengganti puasa) dan menghitung Fidyah sesuai dengan ketentuan syariat dan standar terbaru tahun 2026.
Berikut adalah simulasi perhitungannya jika utang tersebut menumpuk selama beberapa tahun:
Jika Anda hanya punya utang 1 hari puasa namun lupa membayarnya selama bertahun-tahun:
Cara Melunasi Menurut Ustadz Aam Amirudin
Dalam kajian Percikan Iman, Ustadz Aam sering menekankan beberapa poin untuk memudahkan:
Semoga bisa membantu Anda memahami rincian Fiqih Ramadan dan tata cara penunaian kewajiban ibadah di bulan suci.
Jangan lupa untuk menyimak kajian Percikan Iman Pagi setiap harinya bersama Ustadz Aam Amirudin untuk mendapatkan update ilmu lainnya.
Anda bisa mengakses jadwal rutinnya melalui Situs Resmi Percikan Iman.
Semoga amal ibadah Anda pada Ramadan 1447 H berjalan lancar, penuh keberkahan, dan menjadi sarana peningkatan ketaqwaan yang nyata! ✨🌙
Google Ai (Mode) can make mistakes, so double-check responses.
Berikut adalah informasi terkini mengenai jadwal dan akses kajian tersebut:
- Waktu Pelaksanaan: Kajian ini ditayangkan setiap hari mulai pukul 05.00 WiB.
- Topik & Seri Terbaru (Februari 2026):
- Fiqih Ramadan Bagian 1: Rabu, 18 Februari 2026.
- Fiqih Ramadan Bagian 2: Kamis, 19 Februari 2026.
- Fiqih Ramadan Bagian 3: Jumat, 20 Februari 2026.
- Fiqih Ramadan Bagian 4: Sabtu, 21 Februari 2026.
- Media Akses:
- YouTube: Anda dapat menyimak siaran langsung maupun rekaman ulangnya melalui channel Aam Amirudin Official.
- Instagram: Informasi jadwal dan cuplikan kajian tersedia di akun @aamamirudinofficial.
- Interaksi: Sahabat dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada Ustadz Aam melalui email di aam@percikaniman.org atau melalui media sosial resmi beliau untuk dibahas dalam sesi tanya jawab.
Berikut adalah poin-poin utama Fiqih Ramadan berdasarkan syariat:
- Dasar Hukum
Puasa Ramadan hukumnya Fardu Ain (wajib bagi setiap individu) berdasarkan tiga landasan utama:- Al-Qur'an: Surah Al-Baqarah ayat 183 yang memerintahkan orang beriman untuk berpuasa agar bertakwa.
- Hadits: Rasulullah ﷺ menyebut puasa Ramadan sebagai salah satu dari lima Rukun Islam.
- Ijma': Kesepakatan para ulama di seluruh dunia akan kewajibannya.
- Syarat Wajib dan Sah
Agar puasa dianggap sah dan diwajibkan kepada seseorang, kriteria berikut harus terpenuhi:- Islam: Tidak sah bagi non-Muslim atau orang murtad.
- Balig: Telah mencapai usia dewasa/pubertas.
- Berakal: Orang yang hilang ingatan atau gangguan jiwa tidak wajib.
- Sehat & Mampu: Fisik yang sanggup menjalankan puasa tanpa membahayakan nyawa.
- Suci: Khusus perempuan, harus suci dari haid dan nifas.
- Menetap (Mukim): Tidak sedang dalam perjalanan jauh (musafir), meski musafir boleh memilih untuk tetap berpuasa.
- Rukun Puasa
Puasa tidak sah tanpa memenuhi dua rukun inti ini:- Niat: Dilakukan di dalam hati pada malam hari sebelum fajar (khusus puasa wajib). Menurut mazhab Maliki, niat boleh dilakukan sekali untuk satu bulan penuh di awal Ramadan sebagai antisipasi lupa.
- Imsak: Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Beberapa tindakan yang secara langsung membatalkan puasa adalah:- Makan atau minum dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja.
- Berhubungan seksual di siang hari.
- Keluarnya darah haid atau nifas.
- Merokok (karena memasukkan benda/asap ke rongga tubuh dengan sengaja).
- Murtad (keluar dari Islam).
Dalam syariat Islam, konsekuensi bagi seseorang yang membatalkan atau tidak menjalankan puasa Ramadan terbagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan jenis pelanggarannya:
- Qada (Mengganti Puasa)
Qada adalah mengganti jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di luar bulan Ramadan.- Siapa yang wajib? Orang yang tidak berpuasa karena alasan syar'i (uzur) namun masih memiliki kemampuan fisik untuk menggantinya di kemudian hari.
- Kategori:
- Orang sakit yang ada harapan sembuh.
- Musafir (orang yang dalam perjalanan jauh).
- Wanita yang sedang haid atau nifas.
- Ibu hamil atau menyusui (jika khawatir hanya pada kondisi dirinya sendiri).
- Fidyah (Memberi Makan Fakir Miskin)
Fidyah adalah denda berupa pemberian makanan pokok kepada orang miskin sebagai pengganti puasa.- Siapa yang wajib? Orang yang tidak mampu lagi menjalankan puasa secara permanen atau berat bagi fisiknya.
- Kategori:
- Lansia (orang tua renta) yang sudah tidak kuat berpuasa.
- Orang sakit menahun/kronis yang kecil kemungkinan sembuhnya menurut medis.
- Ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan janin/bayinya (beberapa ulama mewajibkan qada sekaligus fidyah dalam kondisi ini).
- SBesaran: Memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan (sekitar 1 mud atau ±6,7 ons makanan pokok).
- Kifarat / Kafarat (Denda Berat)
Kifarat adalah penebus dosa akibat pelanggaran berat yang dilakukan secara sengaja.- Penyebab Utama: Melakukan hubungan seksual suami-istri di siang hari saat sedang menjalankan puasa Ramadan secara sadar.
- Urutan Denda (harus sesuai urutan kemampuan):
- Memerdekakan seorang budak (saat ini sudah sulit diterapkan).
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus.
- Jika fisik tidak sanggup berpuasa, wajib memberi makan 60 orang fakir miskin.
Bagi Anda yang memiliki utang puasa yang sudah bertahun-tahun belum diganti, kewajiban Qada tetap melekat ditambah dengan kewajiban membayar Fidyah sebagai denda keterlambatan (sesuai jumlah tahun yang terlewati). Anda bisa menyimak penjelasan praktisnya di kanal Aam Amirudin Official untuk simulasi perhitungan fidyah dengan uang.
Berikut adalah panduan praktis untuk melakukan Qada (mengganti puasa) dan menghitung Fidyah sesuai dengan ketentuan syariat dan standar terbaru tahun 2026.
- Tata Cara & Niat Puasa Qada
Puasa Qada dilakukan sama persis seperti puasa Ramadan (mulai fajar hingga magrib). Perbedaannya terletak pada niat yang harus dilakukan pada malam hari sebelum subuh.
Lafaz Niat:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Catatan Ustadz Aam Amirudin: Menurut beberapa ahli fiqih (termasuk pandangan yang sering disampaikan beliau), diperbolehkan menggabungkan niat puasa Qada dengan puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau Daud) agar mendapatkan pahala keduanya, dengan catatan niat utamanya adalah Qada (Wajib). - Simulasi Perhitungan Fidyah (Update 2026)
Fidyah dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa lagi (lansia/sakit menahun) atau sebagai denda keterlambatan Qada.
Opsi 1: Beras (Makanan Pokok)
- Takaran: 1 Mud (setara ±675 gram atau dibulatkan menjadi 0,7 kg) beras berkualitas baik per hari puasa yang ditinggalkan.
- Contoh: Jika meninggalkan 10 hari puasa = beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah Rp65.000,- per hari per jiwa. Nilai ini setara dengan biaya makan layak tiga kali sehari untuk satu orang miskin.
Tabel Simulasi Pembayaran (Rupiah):
Jumlah Hari Perhitungan (Rp65.000/hari) Total Fidyah 7 Hari (1 Minggu) 7 x 65.000 Rp. 455.000 15 Hari (Setengah Bulan) 15 x 65.000 Rp. 975.000 30 Hari (Satu Bulan) 30 x 65.000 Rp. 1.950.000 - Cara Menunaikan
- Waktu: Fidyah bisa dibayarkan per hari saat meninggalkan puasa, atau sekaligus di akhir bulan Ramadan.
- Penyaluran: Sangat disarankan menyalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau melalui yayasan Percikan Iman agar pendistribusiannya tepat sasaran kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.
Berikut adalah simulasi perhitungannya jika utang tersebut menumpuk selama beberapa tahun:
- Rumus Perhitungan
Kewajiban Anda menjadi ganda: 1 hari puasa Qada + (Jumlah Tahun Terlewat × 1 Fidyah). - Simulasi Kasus
Misalkan Anda memiliki utang 5 hari puasa yang belum dibayar selama 3 tahun:- Kewajiban Puasa: Tetap wajib mengganti 5 hari puasa.
- Kewajiban Fidyah:
- 5 x 3 tahun = 15 paket fidyah.
- Jika menggunakan standar uang BAZNAS (Rp65.000/hari):
~ 15 x Rp65.000 = Rp. 975.000.
Jika Anda hanya punya utang 1 hari puasa namun lupa membayarnya selama bertahun-tahun:
| Lama Tertunda | Jumlah Fidyah (Beras) | Estimasi Uang (Rp65rb/hari) |
|---|---|---|
| 1 Tahun | 0,7 kg | Rp. 65.000 |
| 2 Tahun | 1,4 kg | Rp. 130.000 |
| 5 Tahun | 3,5 kg | Rp. 325.000 |
| 10 Tahun | 7,0 kg | Rp. 325.000 |
Cara Melunasi Menurut Ustadz Aam Amirudin
Dalam kajian Percikan Iman, Ustadz Aam sering menekankan beberapa poin untuk memudahkan:
- Dicicil: Puasa Qada tidak harus berurutan. Anda bisa mencicilnya di hari Senin atau Kamis.
- Prioritas: Jika fisik masih kuat, utamakan puasanya dahulu. Fidyah keterlambatan bisa dibayarkan sekaligus melalui lembaga amil zakat.
- Lupa Jumlah: Jika Anda lupa berapa jumlah pastinya, ambillah angka maksimal (perkiraan paling banyak) agar hati lebih tenang dan tanggungan benar-benar lunas.
Semoga bisa membantu Anda memahami rincian Fiqih Ramadan dan tata cara penunaian kewajiban ibadah di bulan suci.
Jangan lupa untuk menyimak kajian Percikan Iman Pagi setiap harinya bersama Ustadz Aam Amirudin untuk mendapatkan update ilmu lainnya.
Anda bisa mengakses jadwal rutinnya melalui Situs Resmi Percikan Iman.
Semoga amal ibadah Anda pada Ramadan 1447 H berjalan lancar, penuh keberkahan, dan menjadi sarana peningkatan ketaqwaan yang nyata! ✨🌙
Google Ai (Mode) can make mistakes, so double-check responses.
Watch Streamed at @AamAmiruddinOfficial
[LiVE] Spesial Fiqih Ramadan Bagian 4
[LiVE] Spesial Fiqih Ramadan Bagian 3
[LiVE] Spesial Fiqih Ramadan Bagian 2
[LiVE] Spesial Fiqih Ramadan Bagian 1
Courtesy: Dr. Aam Amiruddin, M.Si. & Tim Manajemen Percikan Iman (Aam Amiruddin Official)
#mpi #majelispercikaniman #aamamirudinofficial #percikaniman #ustadzaam #ustadzaamamirudin #aamamirudin #percikanimanpagi #percikanimanonline #khazanahdakwah #kajianislam #videodakwah
Bagi Sahabat(2x) yang ingin & berbagi ilmu
dipersilahkan untuk melangkapi, dengan menuliskan komentar di bawah :)
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron
Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih !!!
Jazakumullohu Khouiron Katsiron
Thanks for Stopping By !
#FreePalestine #StayHealty #BeHappy
Khazanah Dakwah
Majelis Percikan Iman
mpi
Percikan Iman Pagi
Spesial Fiqih Ramadan
Ustadz Aam Amirudin
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment
Please Notices! Write NAME (nick name) to make it easier to respond to comments that you write. Comments are rude, racist, and humiliation may not be passed and it will be deleted without warning ...
* We respect your privacy and we will never share your personal information with anyone. We will never send you SPAM emails.